Sifat Solat Nabi ( 9 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 8 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 7 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 6 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 5 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 4 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 3 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 2 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 1 / 9 )

Sabtu, 26 Desember 2009

Hadis riwayat Mughirah ra., ia berkata:

Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Suatu kaum dari umatku akan senantiasa saling membantu membela manusia hingga datang hari kiamat sedang mereka tetap saling membantu

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3545

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Bepergian itu bagian dari siksaan yang menghalangi seorang di antara kamu untuk dapat tidur, makan dan minum dengan enak. Maka apabila salah seorang di antara kamu telah selesai melaksanakan hajat kepergiannya, hendaknya ia segera menemui istrinya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3554

Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:

Bahwa Rasulullah saw. tidak pernah mendatangi istri beliau dari bepergian pada malam hari tetapi beliau selalu mendatangi mereka pada pagi atau sore hari

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3555

Hadis riwayat Adi bin Hatim ra., ia berkata:

Aku bertanya: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku melepas anjing-anjing pemburu yang terlatih lalu anjing-anjing itu pun menangkap buruan untukku dan aku sudah membaca bismillah? Beliau menjawab: Apabila kamu melepas anjingmu yang terlatih sambil menyebut nama Allah atasnya, maka makanlah! Aku bertanya lagi: Meskipun anjing itu membunuhnya? Rasulullah menjawab: Walaupun anjing itu sudah membunuhnya, selama tidak ada anjing lain yang menyertainya. Aku bertanya lagi: Sesungguhnya aku menombak hewan buruan dan berhasil mengenainya? Beliau menjawab: Apabila kamu menombaknya lalu menembus tubuhnya, maka makanlah. Tapi jika tombak itu mengenai dengan bagian sampingnya, maka janganlah memakannya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3560

Hadis riwayat Abu Tsa`labah Al-Khusyani ra., ia berkata:

Aku menemui Rasulullah saw. lalu bertanya: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami berada di negeri kaum Ahli Kitab sehingga makan dengan menggunakan piring mereka. Saya juga berada di suatu tempat perburuan, aku berburu dengan panahku atau dengan menggunakan anjing pemburuku yang sudah terlatih atau yang belum terlatih. Terangkanlah kepadaku apakah yang dihalalkan untuk kami dari semua itu? Beliau menjawab: Adapun pertanyaan yang kamu sebutkan bila kamu berada di negeri kaum Ahli Kitab sehingga kamu makan dengan piring-piring mereka. Kalau kamu bisa mendapatkan selain piring mereka maka janganlah kamu memakan dengan piring mereka. Namun jika kamu tidak bisa mendapatkan yang lain, maka cucilah lalu makanlah dengan piring mereka itu. Adapun tentang pertanyaan yang kamu sebutkan bahwa kamu sedang berburu di suatu tempat perburuan, maka apa yang kamu peroleh dengan panahmu, sebutlah nama Allah dahulu lalu makanlah. Dan apa yang kamu peroleh dengan anjing pemburumu yang terlatih, maka sebutlah dahulu nama Allah kemudian makanlah. Dan apa yang kamu peroleh dengan anjing pemburumu yang belum terlatih lalu kamu sempat menyembelihnya (sembelihlah dahulu) kemudian makanlah!

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3567

Hadis riwayat Abu Tsa`labah ra.:

Dari Nabi saw. beliau bersabda: Apabila kamu melemparkan anak panahmu (ke hewan buruan) kemudian ia menghilang, lalu kamu mendapatkannya lagi, maka makanlah selama belum membusuk

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3568

Hadis riwayat Abu Tsa`labah ra., ia berkata:

Nabi saw. melarang memakan binatang buas yang bertaring

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3570

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:

Rasulullah saw. mengutus kami dan mengangkat Abu Ubaidah ra. sebagai pemimpin untuk mencegat kafilah dagang Quraisy. Beliau membekali kami dengan sekarung kurma karena tidak menemukan bekal lain lalu Abu Ubaidah ra. pun memberikan kepada masing-masing kami sebuah kurma. Kemudian aku bertanya: Apakah yang kamu sekalian perbuat dengan sebuah kurma itu? Ia menjawab: Kami mengisapnya seperti anak kecil mengisap kemudian kami meminum air yang ada di dalamnya hingga cukuplah bagi kami dari siang sampai malam. Kemudian kami memukulkan tongkat-tongkat kami ke daun-daunan lalu kami basahi dengan air untuk kami minum. Selanjutnya kami menuju tepi laut, di sana tampaklah oleh kami seperti bukit pasir yang besar sekali. Lalu kami pun segera mendatanginya dan ternyata ia adalah seekor binatang laut yang disebut ikan paus. Abu Ubaidah ra. berkata: Ikan ini sudah jadi bangkai (kita tidak dapat memakannya). Kemudian ia berkata lagi: Tidak apa-apa, kita adalah utusan Rasulullah saw. di jalan Allah sedangkan kamu sekalian dalam keadaan terpaksa, maka makanlah! Kami yang berjumlah 300 orang lalu menetap di sana selama sebulan hingga kami pun menjadi gemuk. Ia berkata: Aku telah menyaksikan sendiri, kami menampung dengan tempat air minyak ikan yang keluar dari lubang matanya serta memotong-motong dagingnya sebesar kijang atau banteng. Lalu Abu Ubaidah ra. mengambil 13 orang di antara kami diperintahkan khusus untuk melubangi matanya dan ia juga mengambil salah satu tulang rusuk ikan itu. Kemudian ia membebani unta yang paling besar yang ada pada kami untuk mengangkutnya dan ia pun berjalan di bawahnya (sambil menuntun) serta kami dapat berbekal dengan dagingnya yang telah direbus setengah matang. Ketika tiba di Madinah, kami segera menemui Rasulullah saw. untuk menceritakan kejadian itu kepada beliau. Lalu beliau menjawab: Itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepada kamu sekalian. Apakah masih ada sisa dagingnya pada kamu sekalian untuk diberikan kepada kami? Lalu kami pun mengirimkan sebagian dagingnya kepada Rasulullah saw. kemudian beliau memakannya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3576

Hadis riwayat Abu Tsa`labah ra., ia berkata:

Rasulullah saw. mengharamkan daging keledai piaraan

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3582

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. melarang makan daging keledai piaraan

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3583

Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa ra.:

Dari Syaibani ia berkata: Aku bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa tentang daging keledai piaraan lalu ia menjawab: Musibah kelaparan menimpa kami bersama Rasulullah saw. pada hari perang Khaibar padahal kami telah berhasil menangkap beberapa ekor keledai kaum mereka yang keluar dari Madinah lalu kami pun segera menyembelihnya. Ketika periuk-periuk kami yang berisi daging binatang tersebut sedang mendidih, tiba-tiba berserulah seorang penyampai seruan Rasulullah saw.: Tumpahkanlah periuk-periuk tersebut dan janganlah memakan daging keledai itu sedikit pun! Apakah maksud pengharaman beliau ini? Lalu kami pun saling membicarakannya di antara kami sehingga kami berkesimpulan beliau mengharamkannya untuk selamanya dan pasti dan beliau juga mengharamkan itu karena tidak bisa dibagi seperlima

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3585

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:

Aku tidak tahu apakah Rasulullah saw. melarangnya hanya karena binatang itu sebagai binatang pengangkut barang bagi manusia sehingga beliau tidak ingin binatang angkutan mereka habis (dimakan) atau apakah beliau mengharamkan daging keledai piaraan itu hanya pada hari Khaibar saja?

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3591

Hadis riwayat Salamah bin Akwa` ra., ia berkata:

Kami bersama Rasulullah saw. berangkat menuju Khaibar. Kemudian Allah berkenan menaklukkannya bagi kemenangan pasukan muslimin itu. Pada sore hari di mana Khaibar telah ditaklukkan, kaum muslimin banyak yang menyalakan api hingga bertanyalah Rasulullah saw.: Apakah api-api ini, untuk apakah kamu sekalian menyalakannya? Mereka menjawab: Untuk memasak daging. Rasulullah saw. bertanya lagi: Daging apakah itu? Mereka menjawab: Daging keledai piaraan. Maka Rasulullah saw. bersabda: Tumpahkanlah masakan itu dan pecahkanlah periuknya! Seorang lelaki bertanya: Wahai Rasulullah, atau cukup kami tumpahkan isinya lalu kami cuci periuknya? Rasulullah saw. menjawab: Atau begitu juga boleh

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3592

Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:

Ketika Rasulullah saw. berhasil menaklukan Khaibar, kami memperoleh beberapa ekor keledai di luar dusun. Kemudian kami memasak sebagian dagingnya. Seorang juru panggil Rasulullah saw. mengumumkan: Ketahuilah, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian makan binatang tersebut, karena perbuatang itu adalah kotor, termasuk perbuatan setan. Maka seketika itu periuk-periuk yang berisi masakan binatang tersebut ditumpahkan

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3593

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:

Bahwa pada pertempuran Khaibar, Rasulullah saw. melarang makan daging keledai dan mengizinkan makan daging kuda

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3595

Hadis riwayat Asma ra., ia berkata:

Pada zaman Rasulullah saw., kami menyembelih seekor kuda, lalu kami memakannya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3597

Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:

Nabi saw. pernah ditanya tentang binatang biawak dan beliau menjawab: Aku tidak suka memakannya, tetapi aku tidak mengharamkannya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3598

Hadis riwayat Khalid bin Walid ra.:

Bahwa ia bersama Rasulullah saw. mendatangi rumah Maimunah, isteri Nabi ra. yang juga masih termasuk bibinya dan juga bibi Ibnu Abbas. Di rumahnya, ia (Khalid) mendapatkan daging biawak yang dipanggang, oleh-oleh dari saudara Maimunah, Hufaidah binti Harits dari Najed. Daging itu kemudian dihidangkan kepada Rasulullah saw. karena tidak diberitahu, maka Rasulullah saw. lalu mengulurkan tangannya hendak memakannya. Pada saat itulah seorang wanita yang kebetulan sedang berada di rumah Maimunah berkata: Beritahu Rasulullah saw. apa yang kalian suguhkan kepada beliau itu. Mereka lalu mengatakan: Itu daging biawak, wahai Rasulullah! Seketika itu Rasulullah saw. menarik kembali tangannya. Kemudian Khalid bin Walid bertanya: Apakah biawak itu haram, wahai Rasulullah saw.? Rasulullah saw. menjawab: Tidak, akan tetapi di daerah kaumku, daging itu tidak ada dan aku tidak suka memakannya. Khalid berkata: Lalu aku mengambil dan memakannya, sedangkan Rasulullah saw. melihat dan tidak melarangku

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3603

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:

Bibiku, Ummu Hufaid memberikan hadiah kepada Rasulullah saw. berupa minyak samin, keju dan daging biawak. Minyak samin dan kejunya beliau makan dan daging biawaknya beliau biarkan karena beliau merasa jijik. Daging itu pernah dihidangkan di meja makan Rasulullah saw. Kalau seandainya daging itu haram, maka daging itu tidak akan dihidangkan di meja makan Rasulullah saw.

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3604

Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa ra., ia berkata:

Aku ikut perang bersama Rasulullah saw. sebanyak tujuh peperangan dan kami selalu makan belalang

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3610

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:

Ketika kami melewati daerah Dhahran, kami melihat seekor kelinci berlari melompat-lompat. Para sahabat mengejar untuk menangkapnya, tetapi tidak berhasil. Kemudian aku berusaha menangkapnya dan berhasil. Lalu aku menemui Abu Thalhah sambil membawa binatang tersebut, lalu kami menyembelihnya. Bagian pangkal paha hewan itu dikirim kepada Rasulullah saw. dan aku membawa sebagian dagingnya kepada Rasulullah saw. dan beliau menerimanya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3611

Hadis riwayat Abdullah bin Mughaffal ra.:

Dari Ibnu Buraidah, ia berkata: Abdullah bin Mughaffal melihat seorang lelaki temannya sedang berburu dengan menggunakan ketapel, lalu ia berkata: Jangan menggunakan ketapel, karena sesungguhnya Rasulullah saw. membenci, (atau berkata: melarang) (berburu dengan) ketapel, karena sesungguhnya alat tersebut tidak dapat mematikan hewan buruan dan tidak dapat membinasakan musuh. Tetapi ia hanya dapat memecahkan gigi dan membutakan mata. Setelah itu ia (Abdullah) melihat temannya tadi menggunakan ketapel lagi. Maka ia berkata: Aku beritahukan kepadamu bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. membencinya atau berburu dengan ketapel. Tetapi aku melihatmu dua kali melakukannya, maka tidak akan berbicara kepadamu begini, begitu

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3612

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:

Rasulullah saw. melarang memancang hewan ternak

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3616

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Ibnu Umar melewati sekelompok orang sedang memancang seekor ayam jantan untuk mereka panah. Ketika mereka melihat Ibnu Umar mereka bercerai-berai, meninggalkan hewan tersebut. Ibnu Umar lalu bertanya: Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Rasulullah saw. melaknat orang yang melakukan hal ini

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3618

Hadis riwayat Jundab bin Sufyan ra., ia berkata:

Aku pernah berhari raya kurban bersama Rasulullah saw. Beliau sejenak sebelum menyelesaikan salat. Dan ketika beliau telah menyelesaikan salat, beliau mengucapkan salam. Tiba-tiba beliau melihat hewan kurban sudah disembelih sebelum beliau menyelesaikan salatnya. Lalu beliau bersabda: Barang siapa telah menyembelih hewan kurbannya sebelum salat (salat Idul Adha), maka hendaklah ia menyembelih hewan lain sebagai gantinya. Dan barang siapa belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3621

Hadis riwayat Barra' ra., ia berkata:

Pamanku, Abu Burdah ra. menyembelih kurban sebelum salat (Idul Adha) lalu Rasulullah saw. bersabda: Itu adalah kambing daging untukmu semata bukan kurban dan tidak ada pahala kurban. Abu Burdah berkata: Ya Rasulullah saw., aku mempunyai kambing kacang yang masih muda (kira-kira berumur dua tahun). Rasulullah saw. bersabda: Sembelihlah itu, tetapi bagi orang selainmu tidak boleh (tidak sah), kemudian beliau melanjutkan: Barang siapa menyembelih kurban sebelum salat, maka ia menyembelih hanya untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa menyembelih sesudah salat, berarti sempurnalah ibadahnya (kurbannya) dan menepati sunah kaum muslimin

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3624

Hadis riwayat Anas bin Malik ra. beliau berkata:

Rasulullah saw. bersabda pada hari Raya Kurban: Barang siapa telah menyembelih kurbannya sebelum salat, maka hendaklah ia mengulangi. Seorang lelaki berdiri dan berkata: Ya Rasulullah, ini adalah hari di mana daging dibutuhkan. Lalu ia menuturkan hajat para tetangganya seakan-akan Rasulullah saw. mempercayainya. Orang itu meneruskan: Aku mempunyai kambing muda (jadzaah) yang lebih aku sukai daripada dua ekor kibas. Bolehkah aku menyembelihnya (sebagai kurban). Rasulullah saw. memberinya kemurahan. Kata Anas: Aku tidak tahu apakah kemurahan itu juga sampai kepada orang selain ia atau tidak. Kemudian Rasulullah saw. menghampiri dua ekor kibas, lalu beliau menyembelih keduanya. Orang-orang menuju ke kambing dan membagi-bagikannya (memotong-motongnya)

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3630

Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra.:

Bahwa Rasulullah saw. memberinya kambing-kambing untuk dibagikan kepada para sahabat sebagai kurban. Lalu tinggallah seekor anak kambing kacang. Uqbah melaporkannya kepada Rasulullah saw. maka beliau bersabda: Sembelihlah itu olehmu! Perkataan Qutaibah kepada kawannya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3633

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:

Nabi saw. berkurban dengan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman yang bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, seraya menyebut asma Allah dan bertakbir (bismillahi Allahu akbar). Beliau meletakkan kaki beliau di atas belikat kedua kambing itu (ketika hendak menyembelih)

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3635

Hadis riwayat Rafi` bin Khadij ra., ia berkata:

Saya berkata kepada Rasulullah saw.: Wahai Rasulullah, kami akan bertemu musuh besok sedangkan kami tidak mempunyai pisau. Rasulullah saw. bersabda: Segerakanlah atau sembelihlah dengan apa saja yang dapat menumpahkan darah dan sebutlah nama Allah, maka engkau boleh memakannya selama alat itu bukan gigi dan kuku. Akan kuberitahukan kepadamu: Adapun gigi maka itu adalah termasuk tulang sedangkan kuku adalah pisau orang Habasyah. Kemudian kami mendapatkan rampasan perang berupa unta dan kambing. Lalu ada seekor unta melarikan diri. Seseorang melepaskan panah ke arah unta itu sehingga unta itupun tertahan. Rasulullah saw. bersabda: Memang unta itu ada juga yang liar seperti binatang-binatang lain karena itu apabila kalian mengalami keadaan demikian, maka kalian dapat bertindak seperti tadi

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3638

Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.:

Dari Abu Ubaid, ia berkata: Aku pernah salat Idul Adha bersama Ali bin Abu Thalib ra. Beliau memulai dengan salat terlebih dulu sebelum khutbah dan beliau berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang kami makan daging kurban sesudah tiga hari

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3639

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Dari Nabi saw., beliau bersabda: Seseorang tidak boleh makan daging kurbannya lebih dari tiga hari

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3641

Hadis riwayat Aisyah ra.:

Dari Abdullah bin Waqid ra. ia berkata: Rasulullah saw. melarang makan daging kurban sesudah tiga hari. Abdullah bin Abu Bakar berkata: Hal itu aku sampaikan kepada Amrah, lalu dia berkata: Dia benar, aku mendengar Aisyah berkata: Pada zaman Rasulullah beberapa orang wanita badui berjalan perlahan-lahan menuju ke tempat penyembelihan kurban. Dan Rasulullah saw. bersabda: Simpanlah tiga hari, setelah itu sedekahkanlah apa yang masih tersisa. Suatu ketika setelah itu para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang menyimpan daging kurban dan membawa sebagian dari lemaknya. Rasulullah bertanya: Mengapa begitu? Mereka menjawab: Dahulu engkau melarang makan daging kurban setelah tiga hari. Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya dahulu aku melarang kamu hanyalah karena orang-orang pendatang yang sedang menuju kemari. Dan sekarang silakan makan atau menyimpan atau bersedekah (dengan daging kurban tersebut)

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3643

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:

Dari Nabi saw. beliau melarang makan daging kurban sesudah tiga hari. Sesudah itu beliau bersabda: Makanlah, berbekal dan simpanlah

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3644

Hadis riwayat Salamah bin Akwa` ra.:

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa di antara kalian menyembelih kurban, maka janganlah ia menyisakan sedikitpun di rumahnya sesudah tiga hari. Pada tahun berikutnya, orang-orang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah kami harus berbuat seperti tahun lalu? Rasulullah saw. menjawab: Tidak! Tahun itu (tahun lalu) kaum muslimin masih banyak yang kekurangan. Jadi aku ingin daging kurban itu merata pada mereka

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3648

Hadis riwayat Abu Hurairah ra. beliau berkata:

Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada lagi fara` (anak unta pertama yang disembelih untuk berhala-berhala mereka) dan tidak pula atirah (hewan ternak yang disembelih pada sepuluh hari pertama dari bulan Rajab). Ibnu Rafi` menambahkan dalam riwayatnya: Fara` adalah anak ternak pertama yang disembelih oleh pemiliknya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3652

Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra., ia berkata:

Aku mendapat seekor unta bersama Rasulullah saw. dari rampasan perang Badar. Dan Rasulullah saw. memberiku seekor unta yang lain. Pada suatu hari aku menderumkan keduanya di depan pintu seorang sahabat Ansar, aku hendak memuatkan idzkhir (sejenis tumbuh-tumbuhan) di atas kedua unta tersebut untuk aku jual kepada seorang tukang emas dari Bani Qainuqa` yang datang bersamaku. Uang penjualan itu akan kupergunakan membantu walimah Fatimah ra. Pada saat itu, Hamzah bin Abdul Muthalib ra. sedang minum minuman keras di rumah tersebut. Ia ditemani seorang budak perempuan yang bernyanyi untuknya. Budak itu berkata: Hai Hamzah, perhatikanlah unta-unta yang gemuk itu! Tiba-tiba Hamzah melompat ke arah kedua untaku dengan pedang, lalu ia potong ponok keduanya dan ia belah lambung keduanya, kemudian ia ambil hati keduanya. Aku katakan kepada Ibnu Syihab: Dan bagaimana dengan ponoknya? Ia berkata: Ponok-ponoknya di pangkas dan dibawa pergi. Kata Ibnu Syihab: Ali berkata: Dan aku menyaksikan pemandangan yang mengerikan itu. Lalu aku mendatangi Rasulullah saw. yang pada saat itu Zaid bin Haritsah sedang berada di dekat beliau. Aku pun menceritakan peristiwa tersebut. Kemudian beliau bersama Zaid keluar dan aku juga ikut bersama beliau. Lalu beliau masuk menemui Hamzah dan marah kepadanya. Hamzah mengangkat pandangannya, kemudian berkata: Kalian ini tidak lain hanyalah budak-budak bapakku! Rasulullah saw. kemudian mundur ke belakang lalu meninggalkan mereka

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3660

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:

Aku sedang memberi minum para tamu di rumah Abu Thalhah, pada hari khamar diharamkan. Minuman mereka hanyalah arak yang terbuat dari buah kurma. Tiba-tiba terdengar seorang penyeru menyerukan sesuatu. Abu Thalhah berkata: Keluar dan lihatlah! Aku pun keluar. Ternyata seorang penyeru sedang mengumumkan: Ketahuilah bahwa khamar telah diharamkan. Arak mengalir di jalan-jalan Madinah. Abu Thalhah berkata kepadaku: Keluarlah dan tumpahkan arak itu! Lalu aku menumpahkannya (membuangnya). Orang-orang berkata: Si polan terbunuh. Si polan terbunuh. Padahal arak ada dalam perutnya. (Perawi hadis berkata: Aku tidak tahu apakah itu juga termasuk hadis Anas). Lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena makanan yang telah mereka makan dahulu, asal mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan amal-amal saleh

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3662

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah Al-Anshari ra.:

Bahwa Nabi saw. melarang anggur kering dicampur dengan kurma atau kurma yang belum matang dengan kurma yang matang

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3674

Hadis riwayat Abu Qatadah ra., ia berkata:

Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian membuat minuman kurma setengah matang (mengkal) dan kurma matang sekaligus. Janganlah kalian membuat minuman anggur dan kurma sekaligus. Masaklah masing-masing dari keduanya secara terpisah

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3681

Hadis riwayat Ali ra., ia berkata:

Rasulullah saw. melarang pembuatan minuman dalam kulit labu dan wadah yang dicat dengan teer

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3693

Hadis riwayat Aisyah, Ummul Mukminin ra.:

Dari Aswad, ia berkata: Aku bertanya kepada Ummul Mukminin: Wahai Ummul Mukminin! Beritahukanlah kepadaku, apa yang dilarang oleh Rasulullah saw. untuk dijadikan bahan membuat minuman! Ummul Mukminin berkata: Rasulullah saw. melarang kami ahlulbait membuat minuman nabidz dalam kulit labu dan wadah yang dicat dengan teer

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3694

Hadis riwayat Ibnu Umar ra. dan Ibnu Abbas ra.:

Dari Said bin Jubair ia berkata: Aku bersaksi bahwa Ibnu Umar ra. dan Ibnu Abbas ra. menyaksikan bahwa Rasulullah saw. melarang kulit labu, tempayan, wadah yang dicat dengan teer dan kayu yang dilubangi

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3705

Hadis riwayat Abdullah bin Amru ra., ia berkata:

Ketika Rasulullah saw. melarang nabiz dalam beberapa bejana, orang-orang berkata: Tidak setiap orang mempunyai bejana lain. Lalu Rasulullah saw. memberikan kemurahan (dispensasi) kepada mereka, boleh minum dalam guci yang tidak dicat dengan teer

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3726