Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem jual beli mulamasah (wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabadzah (sistem barter antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2780
Tidak ada komentar:
Posting Komentar