Dahulu kami berpendapat bahwa mukhabarah (menggarap tanah milik orang lain dengan syarat upahnya adalah sebagian dari hasilnya) tidak apa-apa. Sampai pada tahun awal, Rafi` menyangka bahwa Nabi saw. telah melarangnya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2879
Tidak ada komentar:
Posting Komentar