Bahwa Rasulullah saw. melarang Muzabanah. Muzabanah ialah menjual kurma basah dengan kurma kering dengan takaran (yang sama) dan menjual anggur segar dengan anggur kering (kismis) dengan takaran
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2846
Tidak ada komentar:
Posting Komentar