Bahwa Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2793
Tidak ada komentar:
Posting Komentar