Sifat Solat Nabi ( 9 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 8 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 7 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 6 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 5 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 4 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 3 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 2 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 1 / 9 )

Rabu, 13 Januari 2010

Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:

Bahwa seorang lelaki dan perempuan Yahudi yang telah berzina dihadapkan kepada Rasulullah saw. Lalu berangkatlah Rasulullah saw. sampai beliau bertemu dengan orang-orang Yahudi dan bertanya: Apakah hukuman yang kalian dapatkan dalam Taurat bagi orang yang berzina? Mereka menjawab: Kami akan mencorenghitamkan muka keduanya, lalu menaikkan keduanya ke atas tunggangan lalu menghadapkan mukanya masing-masing kemudian keduanya diarak. Beliau bersabda: Datangkanlah kitab Taurat, apabila kalian benar. Kemudian mereka membawa kitab Taurat lalu membacakannya hingga ketika mereka sampai pada ayat rajam, pemuda yang membaca itu meletakkan tangannya di atas ayat rajam itu dan hanya membaca ayat yang sebelum dan sesudahnya. Lalu Abdullah bin Salam yang ikut bersama Rasulullah saw. berkata kepada beliau: Perintahkanlah ia untuk mengangkat tangannya. Pemuda itu lalu mengangkat tangannya dan setengah di bawah tangannya itu adalah ayat rajam. Kemudian Rasulullah saw. memerintahkan keduanya sehingga dirajam. Lebih lanjut Abdullah bin Umar berkata: Aku termasuk orang yang merajam mereka berdua. Aku melihat yang laki-laki melindungi yang perempuan dari lemparan batu dengan dirinya sendiri

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3211

Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa ra.:

Dari Syaibani ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa: Apakah Rasulullah saw. pernah merajam? Ia menjawab: Ya. Aku bertanya: Apakah hal itu sesudah turunnya surat An-Nuur atau sebelumnya? Dia menjawab: Aku tidak tahu

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3214

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:

Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Apabila seorang budak perempuan milik salah seorang di antara kalian berzina dan terbukti zinanya, maka deralah ia dan janganlah memakinya. Jika ia berzina lagi, maka deralah dan janganlah memakinya. Dan jika ia berzina lagi serta terbukti zinanya maka juallah sekalipun dengan sehelai rambut

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3215

Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:

Bahwa Nabi saw. pernah didatangkan seorang lelaki yang telah meminum khamar, lalu beliau menderanya dengan dua tangkai pohon korma sebanyak empat puluh kali

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3218

Hadis riwayat Abu Burdah Al-Anshari ra.:

Bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali kecuali dalam salah satu hukum hudud Allah

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3222

Hadis riwayat Ubadah bin Shamit ra., ia berkata:

Kami sedang bersama Rasulullah saw. dalam suatu majelis, lalu beliau bersabda: Apakah kamu sekalian mau membaiatku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak berzina, tidak mencuri serta tidak membunuh jiwa yang telah Allah haramkan kecuali dengan hak. Barang siapa di antara kalian yang memenuhinya maka pahalanya ditanggung Allah. Dan barang siapa yang melakukan salah satunya, maka ia akan dihukum dan hukuman itu menjadi kafarat baginya. Dan barang siapa yang melakukan salah satunya kemudian Allah menutupi, maka perkaranya diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkenan memberi ampunan, Allah akan mengampuninya dan jika Allah hendak menyiksa, maka Allah akan menyiksanya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3223

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

Dari Rasulullah saw., bahwa beliau bersabda: Pengrusakan binatang yang tidak disengaja itu adalah tidak ada tanggungan, kecelakaan dalam sumur tidak ada tanggungan, kecelakaan dalam tambang tidak ada tanggungan dan dalam harta rikaz, zakatnya adalah seperlimanya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3226

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:

Bahwa Nabi saw. bersabda: Andaikata manusia diberi sesuai tuntutan mereka, niscaya banyak manusia yang akan menuntut darah dan harta orang lain. Oleh karena itu diwajibkan sumpah bagi terdakwa (yang tidak mengakui)

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3228

Hadis riwayat Ummu Salamah ra., ia berkata:

Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian datang meminta keputusan perkara kepadaku, dan mungkin saja sebagian kamu lebih pandai berhujah dari yang lain sehingga aku memutuskan dengan yang menguntungkan pihaknya berdasarkan yang aku dengar darinya. Oleh karena itu, barang siapa yang aku berikan kepadanya sebagian dari hak saudaranya, maka janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya yang aku berikan kepadanya itu tidak lain dari sepotong api neraka

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3231

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:

Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan, datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang kikir, dia tidak pernah memberikan nafkah kepadaku yang dapat mencukupi kebutuhanku dan anak-anakku kecuali apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa karena itu? Rasulullah saw. bersabda: Ambillah dari hartanya dengan cara yang baik yang dapat mencukupimu dan mencukupi anak-anakmu

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3233

Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah ra.:

Dari Rasulullah saw., beliau bersabda: Sesungguhnya Allah Taala mengharamkan atas kamu sekalian; mendurhakai ibu, mengubur anak-anak perempuan dalam keadaan hidup, (prilaku) menahan dan meminta. Dan Allah juga tidak menyukai tiga perkara yaitu; banyak bicara, banyak bertanya serta menyia-nyiakan harta

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3237

Hadis riwayat Amru bin Ash ra.:

Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: Apabila seorang hakim memutuskan perkara dengan berijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila ia memutuskan perkara dengan berijtihad, lalu salah, maka ia memperoleh satu pahala

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3240

Hadis riwayat Abu Bakrah ra., ia berkata:

Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Seseorang (hakim) tidak boleh memutuskan perkara antara dua orang, ketika ia sedang marah

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3241

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:

Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan (agama) kita ini yang tidak termasuk bagian darinya, maka sesuatu itu tertolak

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3242

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

Dari Nabi saw. beliau bersabda: Ketika dua orang wanita sedang bersama anak mereka, tiba-tiba datanglah seekor serigala membawa anak salah seorang dari mereka. Lalu wanita yang satu berkata kepada yang lain: Yang dibawa lari serigala itu adalah anakmu. Yang lain mengatakan: Tidak, anakmulah yang dibawa. Lalu mereka berdua meminta keputusan kepada Nabi Dawud as., lalu ia memutuskan untuk wanita yang lebih tua. Kemudian keluarlah keduanya menghadap Sulaiman bin Dawud as. dan menceritakan perkara itu kepadanya. Sulaiman berkata: Ambilkanlah pisau, aku akan membelahnya untuk kalian berdua. Maka berkatalah wanita yang lebih muda: Semoga Allah tidak merahmatimu (janganlah dia dipotong), ia adalah anaknya! Maka Sulaiman memutuskan untuk yang lebih muda

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3245

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:

Rasulullah saw. bersabda: Seorang lelaki membeli sebidang tanah dari lelaki lain. Tiba-tiba lelaki yang membeli tanah itu menemukan sepundi emas di dalam tanahnya. Berkatalah lelaki yang membeli tanah itu kepadanya: Ambillah emasmu ini dariku, karena aku hanya membeli tanah darimu dan aku tidak membeli emas darimu. Lelaki yang menjual tanah menjawab: Sesungguhnya aku telah menjual tanah beserta isinya kepadamu. Mereka berdua lalu meminta keputusan kepada orang lain. Orang yang dimintai memutuskan perkara itu bertanya: Apakah kalian berdua mempunyai anak? Salah seorang menjawab: Aku mempunyai seorang anak lelaki. Dan yang lain menjawab juga: Aku mempunyai seorang anak perempuan. Lalu ia berkata: Kawinkanlah anak laki-laki itu dengan anak perempuan. Kemudian nafkahkanlah dari emas itu untuk kebutuhan kamu berdua serta bersedekahlah!

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3246

Hadis riwayat Zaid Bin Khalid Al-Juhani ra., ia berkata:

Seorang lelaki datang kepada Nabi saw. untuk bertanya tentang barang temuan. Rasulullah saw. bersabda: Kenalilah wadah dan talinya, lalu umumkanlah setahun, jika pemiliknya datang, maka berikanlah. Kalau tidak, maka terserah kepadamu. Orang itu bertanya lagi: Bagaimana kalau temuan itu berupa kambing? Rasulullah saw. bersabda: Untukmu atau untuk saudaramu atau untuk serigala (berarti boleh diambil). Orang itu kembali bertanya: Bagaimana jika temuan itu berupa unta? Rasulullah saw. bersabda: Apa pedulimu terhadapnya? Dia (unta itu) sudah membawa wadah air dan sepatunya sendiri (kuat menahan dahaga beberapa hari dan kuat berjalan). Dia dapat datang ke tempat air dan memakan pepohonan sampai ditemukan oleh pemiliknya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3247

Hadis riwayat Ubay bin Kaab ra., ia berkata:

Aku pernah menemukan sebuah pundi berisi seratus dinar pada masa Rasulullah saw. Lalu aku datang membawanya menghadap Rasulullah saw, beliau bersabda: Umumkanlah selama setahun! Aku pun mengumumkannya. Namun aku tidak menemukan orang yang mengakuinya. Aku datang lagi kepada Rasulullah saw. Beliau masih saja bersabda: Umumkanlah selama setahun! Aku pun mengumumkannya, tetapi tidak aku dapatkan orang yang mengakuinya. Aku datang kembali kepada Rasulullah saw. dan beliau tetap bersabda: Umumkanlah selama setahun! Aku mengumumkannya, tetapi tidak aku dapatkan orang yang mengakuinya. Maka bersabdalah Rasulullah saw.: Ingatlah jumlahnya, wadahnya dan tali pengikatnya. Jika nanti datang pemiliknya, berikanlah. Kalau tidak, engkau boleh memanfaatkannya. Aku pun memanfaatkannya. Perawi hadis berkata: Aku bertemu Salamah bin Kuhali di Mekah sesudah itu ia berkata: Aku tidak pasti apakah tiga tahun, ataukah satu tahun

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3251