Sifat Solat Nabi ( 9 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 8 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 7 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 6 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 5 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 4 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 3 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 2 / 9 )

Sifat Solat Nabi ( 1 / 9 )

Jumat, 05 Februari 2010

Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:

Rasulullah saw. bersabda: Tidaklah halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali satu di antara tiga perkara ini: Seorang yang telah kawin lalu berzina, seorang yang membunuh jiwa orang lain, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jemaah

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3175

Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:

Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada satu jiwa pun yang dibunuh karena kezaliman kecuali putra Adam pertama (yang membunuh) akan menanggung sebagian dari dosa pembunuhannya karena dialah orang pertama yang melakukan pembunuhan

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3177

Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:

Rasulullah saw. bersabda: Perkara yang pertama kali akan diselesaikan di antara manusia pada hari kiamat nanti, ialah perkara darah (pembunuhan)

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3178

Hadis riwayat Abu Bakrah ra.:

Dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: Sesungguhnya zaman itu telah kembali seperti keadaannya pada waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan. Empat di antaranya ialah bulan-bulan haram, yang tiga berurutan, yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijjah dan Muharram dan Rajab adalah bulan mudhar, bulan yang terletak antara Jumadilakhir dan Syakban. Kemudian beliau bertanya: Bulan apakah sekarang? Kami menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Sejenak beliau terdiam sehingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain. Beliau berkata: Bukankah sekarang bulan Zulhijjah? Kami menjawab: Benar. Beliau bertanya: Negeri apakah ini? Kami menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Sejenak beliau terdiam, hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain. Beliau bersabda: Bukankah ia negeri haram? Kami menjawab: Benar. Beliau bertanya: Hari apakah ini? Kami menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Sejenak beliau diam saja, hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain. Beliau bersabda: Bukankah ini hari raya kurban? Kami menjawab: Benar wahai Rasulullah. Lalu beliau bersabda: Sesungguhnya darahmu, harta bendamu (berkata Muhammad: Aku mengira beliau bersabda: dan kehormatanmu) adalah haram atas dirimu, seperti haramnya hari ini, di negerimu ini dan di bulanmu ini. Kamu akan bertemu dengan Tuhanmu. Dia akan bertanya kepadamu tentang semua perbuatanmu. Maka setelahku nanti janganlah kalian kembali pada kekafiran atau kesesatan, di mana salah seorang dari kalian membunuh sebagian yang lain. Ingatlah, hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Karena mungkin saja orang yang disampaikannya itu lebih memahas.mi daripada orang yang mendengar langsung. Kemudian beliau bersabda: Ingatlah, bukankah aku telah menyampaikan?

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3179

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

Bahwa dua orang wanita Hudzail saling melempar yang lain, sehingga menggugurkan janinnya. Kemudian Nabi saw. memutuskan perkaranya dengan membayar sepersepuluh diyat budak laki-laki atau perempuan

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3183

Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah ra., ia berkata:

Seorang wanita memukul madunya yang sedang hamil dengan tiang kemah, sehingga meninggal dunia. Salah seorang darinya berasal dari kaum Lihyan. Rasulullah saw. lalu membebankan diyat wanita yang terbunuh kepada keluarga pelaku begitu juga dengan seperduapuluh diyat (ghurrah) untuk janin yang di dalam perutnya. Kemudian salah seorang anggota keluarga pelaku berkata: Apakah kami harus ikut menanggung diyat janin yang tidak makan, minum serta belum terlahir dengan menangis? Seperti itu jelas tidak ditanggung. Mendengar itu Rasulullah saw. bersabda: Apakah (kamu melantunkan) sajak seperti sajak orang-orang Arab badui, dan Rasulullah saw. tetap membebankan diyat kepada mereka

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3186

Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah ra. dan Muhammad bin Maslamah ra.:

Umar bin Khathab meminta pendapat kaum muslimin mengenai wanita yang menggugurkan janin. Maka Mughirah bin Syu`bah mengatakan: Aku pernah menyaksikan Nabi saw. memutuskan perkara ini dengan membayar seperduapuluh diyat penuh. Umar berkata kepada Mughirah: Datangkan kepadaku orang yang ikut menyaksikan bersamamu. Kemudian Muhammad bin Maslamah bersumpah bahwa ia menyaksikan Nabi saw. memutuskan perkara dengan demikian

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3188

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:

Rasulullah saw. memotong tangan pencuri dalam (pencurian) sebanyak seperempat dinar ke atas

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3189

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:

Pada zaman Rasulullah saw. tangan seorang pencuri tidak dipotong pada (pencurian) yang kurang dari harga sebuah perisai kulit atau besi (seperempat dinar) yang keduanya berharga

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3193

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. pernah memotong tangan seorang yang mencuri sebuah perisai yang berharga tiga dirham

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3194

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:

Rasulullah saw. bersabda: Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri sebuah topi baja lalu dipotong tangannya dan yang mencuri seutas tali lalu dipotong tangannya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3195

Hadis riwayat Aisyah ra.:

Bahwa orang-orang Quraisy sedang digelisahkan oleh perkara seorang wanita Makhzum yang mencuri. Mereka berkata: Siapakah yang berani membicarakan masalah ini kepada Rasulullah saw.? Mereka menjawab: Siapa lagi yang berani selain Usamah, pemuda kesayangan Rasulullah saw. Maka berbicaralah Usamah kepada Rasulullah saw. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Apakah kamu meminta syafaat dalam hudud Allah? Kemudian beliau berdiri dan berpidato: Wahai manusia! Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kamu ialah, manakala seorang yang terhormat di antara mereka mencuri, maka mereka membiarkannya. Namun bila seorang yang lemah di antara mereka mencuri, maka mereka akan melaksanakan hukum hudud atas dirinya. Demi Allah, sekiranya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3196

Hadis riwayat Umar bin Khathab ra., ia berkata:

Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw. dengan membawa kebenaran dan telah menurunkan Alquran kepada beliau. Di antara yang diturunkan kepada beliau ialah ayat rajam. Kami telah membacanya, memahaminya serta mengerti ayat tersebut. Lalu Rasulullah saw. melaksanakan hukum rajam dan kami juga melaksanakan hukum rajam setelah beliau. Kemudian aku merasa khawatir bila waktu telah lama berlalu ada seorang yang mengatakan: Kami tidak menemukan hukum rajam dalam Kitab Allah, sehingga mereka akan sesat karena meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan Allah. Sesungguhnya hukum rajam dalam kitab Allah itu adalah hak atas orang berzina yang muhshan (pernah menikah), dari kaum lelaki dan wanita, jika telah terbukti berupa kehamilan atau pengakuan

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3201

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:

Seorang lelaki dari kaum muslimin datang kepada Rasulullah saw. ketika sedang berada di dalam mesjid, lalu ia berseru memanggil beliau: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah berzina. Lalu Rasulullah saw. memalingkan diri darinya sehingga orang menghadapkan dirinya ke arah wajah beliau dan berkata lagi: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah berzina. Rasulullah saw. kembali memalingkan diri darinya sehingga orang itu mengulangi ucapannya sebanyak empat kali. Setelah ia bersaksi atas dirinya sebanyak empat kali, Rasulullah saw. memanggilnya dan bertanya: Apakah kamu gila? Lelaki itu menjawab: Tidak. Beliau bertanya lagi: Apakah kamu seorang yang pernah kawin? Lelaki itu menjawab: Ya. Maka Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabat: Bawalah ia pergi lalu rajamlah!

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3202

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:

Bahwa Nabi saw. bertanya kepada Ma`iz bin Malik: Apakah benar berita yang sampai kepadaku mengenai dirimu? Ma`iz bin Malik bertanya: Apakah yang telah engkau dengar tentang diriku? Rasulullah saw. bersabda: Aku mendengar bahwa kamu telah berzina dengan seorang anak perempuan keluarga si fulan. Ma`iz bin Malik menjawab: Ya, benar! Bahkan ia bersaksi empat kali, kemudian Rasulullah saw. memerintahkan lalu ia dirajam

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3205

Hadis riwayat Abu Hurairah ra. dan Zaid bin Khalid Al-Juhani ra.:

Bahwa seorang lelaki Arab badui datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Wahai Rasulullah, aku mengharapkan engkau hanya untuk memutuskan perkaraku sesuai dengan Kitab Allah. Lalu pihak lain yang berperkara berkata, sedang ia lebih pandai: Ya, putuskanlah perkara kami dengan Kitab Allah, dan izinkanlah aku bicara! Rasulullah saw. berkata: Silakan, bicaralah! Dia pun lalu berbicara: Sesungguhnya anakku sebagai pekerja upahan pada orang ini lalu ia berzina dengan istrinya. Kemudian aku diberitahukan bahwa anakku itu harus dirajam sehingga aku menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Dan aku juga telah menanyakan kepada orang-orang yang berilmu lalu mereka menjawab bahwa anakku hanya harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan istri orang ini harus dirajam. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Demi Tuhan Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan memutuskan dengan Kitab Allah! Seorang budak perempuan dan kambing harus dikembalikan dan anakmu harus didera seratus kali serta diasingkan selama setahun. Sekarang pergilah kepada istri orang ini, wahai Unais. Jika ia mengaku, maka rajamlah ia. Selanjutnya Unais pun datang menemui wanita tersebut dan ia mengakui perbuatannya. Maka sesuai dengan perintah Rasulullah saw. wanita itu harus dirajam

Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3210