Tentang firman Allah: Barang siapa yang miskin, maka ia boleh memakan (menggunakan) harta itu menurut dengan yang sepantasnya, ia berkata: Ayat ini diturunkan mengenai seorang wali yang mengurus harta anak yatim serta yang mengasuh dan mendidiknya, jika ia membutuhkan ia boleh memakan harta anak yatim itu dengan yang sewajarnya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 5339
Tidak ada komentar:
Posting Komentar