Dari Ibnu Umar, dari Aisyah, bahwa ia ingin membeli seorang budak perempuan untuk dimerdekakan. Pemilik budak itu berkata: Kami akan menjualnya kepadamu, dengan syarat hak loyalitasnya untuk kami. Lalu Aisyah ra. menceritakan hal itu kepada Rasulullah saw. dan beliau bersabda: Syarat itu tidak dapat menghalangimu, karena hak loyalitas itu hanya untuk yang memerdekakan
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2761
Disusun Oleh : Angga Karisma Putra...Guru Pembimbing : Menteri Syaikh / Shalih bin Abdul Aziz Al Syaikh
Sifat Solat Nabi ( 9 / 9 )
Sifat Solat Nabi ( 8 / 9 )
Sifat Solat Nabi ( 7 / 9 )
Sifat Solat Nabi ( 6 / 9 )
Sifat Solat Nabi ( 5 / 9 )
Sifat Solat Nabi ( 4 / 9 )
Sifat Solat Nabi ( 3 / 9 )
Sifat Solat Nabi ( 2 / 9 )
Sifat Solat Nabi ( 1 / 9 )
Sabtu, 13 Februari 2010
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang penjualan hak loyalitas budak dan penghibahannya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2770
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2770
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Barang siapa memerdekakan seorang budak mukmin, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari neraka dengan setiap anggota tubuh budak itu
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2775
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2775
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem jual beli mulamasah (wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabadzah (sistem barter antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2780
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2780
Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang kita melakukan dua macam jual beli dan dua macam pakaian. Beliau melarang mulamasah dan munabadzah dalam jual beli
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2782
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2782
Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang jual beli janin yang dikandung seekor unta
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2784
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2784
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang muslim menawar atas penawaran saudaranya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2788
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2788
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem penjualan najasy (meninggikan harga untuk menipu)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2792
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2792
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2793
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2793
Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2794
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2794
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang pencegatan kafilah barang dan penjualan orang kota kepada orang desa (badui)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2798
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2798
Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Kami dilarang, seorang kota menjual kepada orang desa, meskipun saudaranya atau ayahnya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2800
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2800
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli seekor kambing yang ditashriah (yang tidak diperah susunya agar disangka subur), hendaklah ia membawa kembali lalu memerahnya, jika ia rela dengan susu perahannya, maka ia boleh menahan kambing itu (tidak mengembalikan) dan jika tidak rela, ia boleh mengembalikannya disertai satu sha` kurma
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2802
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2802
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli makanan, janganlah menjualnya sampai ia menerimanya dengan sempurna
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2807
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2807
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penjual dan pembeli, masing-masing mempunyai hak pilih (untuk mengesahkan transaksi atau membatalkannya) atas pihak lain selama belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (kesepakatan memperpanjang masa hak pilih sampai setelah berpisah)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2821
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2821
Hadis riwayat Hakim bin Hizam ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2825
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2825
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Seorang lelaki melaporkan kepada Rasulullah saw. bahwa ia tertipu dalam jual beli. Maka Rasulullah saw. bersabda: Katakanlah kepada orang yang kamu ajak berjual-beli: Tidak boleh menipu! Sejak itu jika ia bertransaksi jual beli, ia berkata: Tidak boleh menipu!
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2826
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2826
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang menjual buah-buahan sebelum tampak jadinya. Beliau melarang pihak penjual dan pembeli
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2827
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2827
Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang kami menjual buah-buahan sebelum matang (enak dimakan)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2831
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2831
Hadis riwayat Ibnu Abbas r.as.., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang menjual pohon kurma sebelum ia memakan sebagian buahnya atau dimakan orang lain dan sebelum ditimbang. Aku bertanya: Apa yang dimaksud dengan ditimbang? Seorang lelaki yang berada di sebelahnya menjawab: Yaitu ditaksir
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2833
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2833
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah membeli buah-buahan sebelum tampak matangnya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2834
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2834
Hadis riwayat Zaid bin Tsabit ra.:
Bahwa Rasulullah saw. memberi keringanan kepada pemilik kurma basah untuk menjualnya dengan cara ditaksir dengan kurma kering
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2838
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2838
Hadis riwayat Sahal bin Abu Hatsmah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang penjualan kurma basah dengan kurma kering, beliau bersabda: Demikian itu adalah riba yang ada dalam muzabanah, hanya saja beliau memberi keringanan dalam penjualan secara Ariah, yaitu satu atas.u dua buah pohon kurma diambil oleh suatu keluarga dengan cara ditaksir dengan kurma kering lalu mereka makan buahnya yang masih setengah matang
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2842
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2842
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. memberi keringanan dalam jual beli Araya dengan cara ditaksir dengan syarat kurang dari lima wasak atau sebanyak lima wasak
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2845
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2845
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang Muzabanah. Muzabanah ialah menjual kurma basah dengan kurma kering dengan takaran (yang sama) dan menjual anggur segar dengan anggur kering (kismis) dengan takaran
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2846
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2846
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa menjual pohon kurma yang sudah dikawinkan, maka buahnya untuk penjual, kecuali jika disyaratkan oleh pembeli
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2851
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2851
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang penyewaan tanah
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2861
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2861
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Dahulu kami berpendapat bahwa mukhabarah (menggarap tanah milik orang lain dengan syarat upahnya adalah sebagian dari hasilnya) tidak apa-apa. Sampai pada tahun awal, Rafi` menyangka bahwa Nabi saw. telah melarangnya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2879
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2879
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seseorang memberikan tanahnya kepada saudaranya adalah lebih baik baginya daripada ia memungut hasil panen tertentu (sebagai imbalan atas penyewaan tanah tadi)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2892
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2892
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah separuh hasil panen tanah yang digarap berupa buah atau tanaman
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2896
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2896
Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada seorang muslim pun yang menanam suatu pohon atau bertani dengan suatu macam tanaman kemudian dimakan burung, manusia atau ternak melainkan hal itu akan menjadi sedekah baginya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2904
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2904
Langganan:
Postingan (Atom)