Harta benda Bani Nadhir adalah termasuk kekayaan fai` yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, yang diperoleh kaum Muslimin tanpa perang dengan menunggang kuda atau unta. Harta rampasan itu khusus untuk Nabi saw. lalu menafkahkan untuk istri-istri beliau selama setahun, sisanya beliau pergunakan untuk membeli hewan angkutan serta persenjataan perang di jalan Allah
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3301
Tidak ada komentar:
Posting Komentar