Dari Nabi saw. beliau bersabda: Mengenai seorang budak yang dimiliki dua orang tuan, lalu salah seorang dari keduanya memerdekakan budak tersebut. Beliau bersabda: Dia menanggung (pembayaran hak kawan serikatnya bila ia seorang yang kaya)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2759
Tidak ada komentar:
Posting Komentar