Bahwa dua orang wanita Hudzail saling melempar yang lain, sehingga menggugurkan janinnya. Kemudian Nabi saw. memutuskan perkaranya dengan membayar sepersepuluh diyat budak laki-laki atau perempuan
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3183
Tidak ada komentar:
Posting Komentar