Rasulullah saw. bersabda: Tidaklah halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali satu di antara tiga perkara ini: Seorang yang telah kawin lalu berzina, seorang yang membunuh jiwa orang lain, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jemaah
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3175
Tidak ada komentar:
Posting Komentar