Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Dan janganlah menjual sesuatu yang berjangka dengan yang kontan
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2964
Tidak ada komentar:
Posting Komentar