Rasulullah saw. telah bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari kiamat untuk bepergian selama tiga hari dan seterusnya kecuali bersama ayah, anak, suami, saudara, atau mahramnya yang lain
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2390
Tidak ada komentar:
Posting Komentar