Bahwa Nabi saw. menikah dengan Maimunah dalam keadaan berihram. Ibnu Numair menambahkan: Aku menceritakan hal itu kepada Zuhri, lalu ia berkata: Yazid bin Asham mengabarkan kepadaku bahwa beliau menikahinya dalam keadaan halal
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2527
Tidak ada komentar:
Posting Komentar