Bahwa Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Dan nikah syighar ialah seorang lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu mengawinkannya dengan putrinya tanpa mahar antara keduanya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2537
Tidak ada komentar:
Posting Komentar