Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Apabila seorang budak perempuan milik salah seorang di antara kalian berzina dan terbukti zinanya, maka deralah ia dan janganlah memakinya. Jika ia berzina lagi, maka deralah dan janganlah memakinya. Dan jika ia berzina lagi serta terbukti zinanya maka juallah sekalipun dengan sehelai rambut
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3215
Tidak ada komentar:
Posting Komentar