Dari Rasulullah saw., bahwa beliau bersabda: Pengrusakan binatang yang tidak disengaja itu adalah tidak ada tanggungan, kecelakaan dalam sumur tidak ada tanggungan, kecelakaan dalam tambang tidak ada tanggungan dan dalam harta rikaz, zakatnya adalah seperlimanya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3226
Tidak ada komentar:
Posting Komentar