Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: Apabila seorang hakim memutuskan perkara dengan berijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila ia memutuskan perkara dengan berijtihad, lalu salah, maka ia memperoleh satu pahala
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3240
Tidak ada komentar:
Posting Komentar