Ketika Rasulullah saw. melarang nabiz dalam beberapa bejana, orang-orang berkata: Tidak setiap orang mempunyai bejana lain. Lalu Rasulullah saw. memberikan kemurahan (dispensasi) kepada mereka, boleh minum dalam guci yang tidak dicat dengan teer
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3726
Tidak ada komentar:
Posting Komentar