Dari Said bin Jubair ia berkata: Aku bersaksi bahwa Ibnu Umar ra. dan Ibnu Abbas ra. menyaksikan bahwa Rasulullah saw. melarang kulit labu, tempayan, wadah yang dicat dengan teer dan kayu yang dilubangi
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3705
Tidak ada komentar:
Posting Komentar