Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seseorang memberikan tanahnya kepada saudaranya adalah lebih baik baginya daripada ia memungut hasil panen tertentu (sebagai imbalan atas penyewaan tanah tadi)
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2892
Tidak ada komentar:
Posting Komentar